Temuan Mayat di Kali Cikeas Jatisampurna, Pembunuhnya Sempat Berhubungan Badan Lalu Cekik Hingga Tewas

Temuan Mayat di Kali Cikeas Jatisampurna, Pembunuhnya Sempat Berhubungan Badan Lalu Cekik Hingga Tewas

Polisi menangkap 3 pelaku pembunuhan perempuan berinisial A yang mayatnya ditemukan di Kali Cikeas, Jatisampurna.-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi menangkap pelaku yang membunuh seorang perempuan berinisial A di  Toko Bangunan jalan Ciracas Raya, Jakarta Timur pada 16 Juli 2022. 

Mayatnya kemudian ditemukan warga di Kali Cikeas Jatisampurna Kota Bekasi 21 Juli 2022 dengan kondisi nyaris bugil. 

Diketahui, sebelum dibunuh, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban lalu kemudian dicekik hingga tak bernyawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban dibunuh oleh 3 tersangka laki-laki berinisial AM alias M (19), AAD alias D (19), BPH alias B (18).

BACA JUGA:Viral Bocah Bekasi Kabur dari Rumah 'Ngesot' Kaki Dirantai, Mata dan Leher Diikat

“Inisialnya yang pertama adalah AM, laki-laki umur 19 tahun ini perannya sebagai eksekutor. Kemudian melakukan hubungan badan dengan korban dan mencekik leher korban,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

Dalam penangkapannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan untuk menyumpal mulut korban, 3 unit handphone. 

BACA JUGA:Segel Holywings Forest Bekasi Ditempel Satpol PP, Operasional Resmi Berhenti

“Kemudian 1 buah handphone milik korban,” tambah Zulpan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan ini kita masukkan juga itu ada barang milik korban yang diambil oleh para pelaku, ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: