Segini Bocoran Harga Uji Tipe Kendaraan Listrik Dari Kemenhub

Segini Bocoran Harga Uji Tipe Kendaraan Listrik Dari Kemenhub

Sepeda motor listrik.-M. Ichsan-

JAKARTA. DISWAY.ID-- Pada pameran PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 juga turut digelar sesi seminar dan talkshow membahas mengenai ‘Siapkah Indonesia Beradaptasi dengan Kendaraan Listrik?’ Selasa 26 Juli 2022 kemarin.

Seminar kali ini menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan RI - Heri Prabowo serta Kepala Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) - Dr. Eng. Budi Prawara.

Dalam kesempatan tersebut, Heri Prabowo memaparkan berbagai dukungan dan implementasi regulasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.

BACA JUGA:Tim TIK Polri Penuhi Undangan Komnas HAM, Ungkap CCTV dan HP Terkait Kematian Brigadir J

Menurutnya, berbagai regulasi Kementerian/Lembaga (K/L) telah tercipta untuk mendukung program percepatan penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). 

“Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002, Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022 semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.” jelas Heri.

Mewakili Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Heri juga menjelaskan bahwa biaya uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan oleh direktorat perhubungan darat untuk jenis kendaraan listrik, mengalami perbedaan biaya yang lebih murah dari kendaraan konvensional. 

“Untuk sepeda motor dikenakan biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.

BACA JUGA:Kian Mudah dan Terjangkau, Artajasa Fasilitasi Puluhan Bank Transaksi di BI-Fast

BACA JUGA:Ini Janji Putri Candrawathi ke Brigadir J yang Diungkit Rosti Simanjuntak

"Biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp27,8 juta. Biaya uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional sebesar Rp126,9 juta.” ungkap Heri.

Selain itu, Heri juga menjelaskan bahwa secara umum tren pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir suatu kendaraan periode 2019 s/d 21 Juli 2022 menunjukkan tren peningkatan dan menandakan eksistensi kendaraan listrik di Indonesia kian diminati.

Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai bentuk dukungan program percepatan penggunaan KBLBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: