Kuasa Hukum Putri Candrawathi Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Ini Alasannya

Pemakaman secara kedinasan Brigadir J--

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim pengacara istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan, bahwa pemakaman Brigadir J semestinya tidak dilakukan secara kedinasan.

Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 ayat 1 yang menyoal anggota polisi meninggal dunia karena perbuatan tercela.

"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman melalui keterangan tertulis, Kamis 28 jULI 2022.

BACA JUGA:Mulai Terkuak! Bukti Rekaman Percakapan Digital di Lokasi Penembakan Brigadir J Terbongkar

Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 berbunyi: Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

"Meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti, tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam Perkap," ujarnya.

Sementara itu, Arman menilai bahwa pengacara keluarga Brigadir J kerap menyampaikan spekulasi dan asumsi yang tak berdasar.

"Salah satunya asumsi yang menyatakan (Brigadir J) dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," tegasnya.

BACA JUGA:Fakta dan Temuan Baru Komnas HAM Sebelum hingga Kematian Brigadir J, Apa Saja?

Dengan begitu, Arman mengancam akan menempuh jalur hukum jika keluarga Brigadir J terus mengeluarkan pernyataan bersifat spekulasi.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," katanya.

Diketahui, Jenazah Brigadir J resmi dimakamkan secara kepolisian setelah rampung diautopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022.

Prosesi pemakaman Brigadir J dipimpin oleh Kabag Ren Polres Muara Jambi Erwandi. Prosesi pemakaman diawali dengan pembacaan daftar riwayat Brigadir J selama di kepolisian.

Setelahnya, jenazah Brigadir J diberikan penghormatan terakhir sebelum diturunkan ke liang lahat. Jenazah Brigadir J terpantau mulai dikubur pada pukul 16.06 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: