Modus Penyekapan Hingga Minta Tebusan Puluhan Juta Rupiah, Begini Aksinya Terbongkar

Modus Penyekapan Hingga Minta Tebusan Puluhan Juta Rupiah, Begini Aksinya Terbongkar

Ilustrasi penyekapan-Pixabay -Pixabay.com

JAMBI, DISWAY.ID-- Kepolisian membongkar kejahatan dengan modus penyekapan hingga minta tebusan puluhan juta rupiah di Jambi.

Atas kejahatan itu, Tim Opsnal Polres Sarolangun mengamankan tiga orang terduga pelaku penyekapan hingga minta tebusan kepada korban. 

Para pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Gunung Kembang II, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Nikmati Indahnya Negeri di Atas Awan dari Bumi Makukuhan Temanggung, Cek Lokasinya

Mereka yang diamankan Polres Sarolangun yakni PS (35) warga Kabupaten Sarolangun, kemudian HS (31) warga Kabupaten Bungo dan BR (27) warga Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa penangkapan tiga pelaku penyekapan ini berawal dari adanya aduan yang masuk melalui layanan Bantuan Polisi Via nomor WhatsApp 0853 60 555 222. 

Isi aduan tersebut menyebutkan bahwa ada salah satu anggota keluarga pengadu, yang disekap di Jambi.

Tak hanya itu kata Mulia, para pelaku meminta tebusan uang Rp50 juta.

Aduan ini, dikirimkan oleh istri korban yang berada di Aceh dan diteruskan kepada Tim Opsnal Polres Sarolangun.

BACA JUGA:Tahun Baru Islam, Keraton Kasepuhan Cirebon Gelar Jamasan Benda Pusaka

BACA JUGA:Viral Pria Minta Kembali HP yang Diberikan, Mantan Kekasih Lapor Polisi

BACA JUGA:Detik-Detik Brigadir J Tersungkur, Masih Ditembak dari Jarak Dekat, Bharada E Ungkap Fakta Ini

"Sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapatkan share location tentang keberadaan korban dan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP," kata Kombes Mulia pada Minggu, 31 Juli 2022.

Setelah sampai di salah satu rumah sesuai shareloc tersebut, petugas menanyakan keberadaan korban kepada salah satu warga di sana tentang keberadaan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: