Roy Suryo Bisa Kongkow Bareng Komunitas Mercy, Kuasa Hukum Pelapor Sindir Polisi

Roy Suryo Bisa Kongkow Bareng Komunitas Mercy, Kuasa Hukum Pelapor Sindir Polisi

Roy Suryo hadiri acara klub mobil--PMJ NEWS

JAKARTA,DISWAY.ID - Kuasa Hukum Kurniawan Santoso, selaku pelapor, Herna Suntana mempertanyakan penerapan asas equality before the law dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo.

Pertanyaan itu menanggapi Roy Suryo yang tidak ditahan meskipun sudah menjadi tersangka. 

Hal ini ditanggapi oleh Herna Suntana terkait kabar Roy Suryo yang sedang mengikuti kegiatan bareng komunitas mobil Mercedes Benz viral di media sosial.

Herna kemudian membandingkan antara kasus Roy Suryo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA:Dirkrimsus Polda Metro Jaya Turun Langsung Meninjau Lokasi Beras Bansos yang Terkubur di Depok

Menurut Herna, kedua orang itu sama-sama terjerat kasus dugaan penistaan agama. Namun, di sini Ferdinand Hutahean justru mendekam di bui usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum di jamin oleh Undang-Undang, artinya proses hukum semua harus sama tidak berbeda," ujar Herna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.

"Kita berkaca dari semua kasus penistaan agama semua langsung ditahan. Kayak kasus Ferdinand Hutahean langsung ditahan loh," tambahnya.

Herna juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa ada perbedaan penerapan hukum di institusi kepolisian. 

BACA JUGA:Komnas HAM Klaim Temuan Baru di Kasus Brigadir J: Teriakan Istri Ferdy Sambo Sebelum Penembakan Ternyata...

Kala umat Buddha yang membuat laporan dugaan penistaan agama bagaimana proses hukumnya. 

"Kasus ini bukan Indonesia saja yang melihat, tapi seluruh dunia yang melihat, mereka semua menunggu seperti apa? Pada saat melihat dia tidak ditahan, mereka semua tertawa lah," jelasnya.

Menurut dia, langkah kepolisian tidak menahan Roy Suryo dinilai mencederai rasa keadilan. 

Namun, Herna sebagai kuasa hukum tak bisa berbuat banyak. Sebab, ini merupakan kewenangan dari penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: