Kondisi Bharada E setelah Ditahan, Pengacara: Fisik Oke, Mental...

Kondisi Bharada E setelah Ditahan, Pengacara: Fisik Oke, Mental...

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat tiba di Komnas HAM (ist)--

JAKARTA, DISWAY.ID-Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkap kondisi terkini kliennya. Bharada E ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022. 

Dia ditetapkan tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022 malam oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Setelah berstatus tersangka, polisi dari tamtama itu langsung ditangkap dan ditahan.

Menurut Andreas, secara fisik, kondisi kliennya sangat sehat. Namun, dia menyebut Bharada E sebenarnya belum siap untuk dihukum. 

BACA JUGA:Komnas HAM Mulai Ragu Apa Benar Brigadir J dan Bharada E Baku Tembak?

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Penetapan Tersangka yang Terlalu Cepat

"Fisiknya oke, sehat. Cuma saya enggak tanya bagaimana mentalmu? Saya menilai dia (Bharada E, red) sebenarnya kondisi mentalnya, ya tidak siap (ditahan, red)," kata Andreas saat dihubungi, Jumat 5 Agustus 2022.

Andreas menyebut pada dasarnya setiap orang tidak siap untuk ditahan. Namun, hal tersebut harus tetap dijalani sebagai tanggung jawab atas proses hukum. 

"Karena enggak ada orang yang siap untuk ditahan. Pengin kenal juga, saya sama orang yang siap ditahan," kata Andreas Silitonga.

Dalam penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. 

BACA JUGA:Penghambat Kasus Brigadir J Terbongkar, Kapolri Singgung Soal CCTV, Bareskrim: Sengaja Dihilangkan

Sebelumnya, Andreas juga menyayangkan sikap Polri yang terlalu cepat menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Karena menurut Andreas, Bharada E belum selesai diperiksa sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka. Itu sekitar jam 10 lewat lah," kata Andreas kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami InsyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya, itu pesan saya kepada klien saya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com