21 Ribu Tenaga Pendidik di Jawa Barat Masih Honorer

21 Ribu Tenaga Pendidik di Jawa Barat Masih Honorer

Ilustrasi ASN yang bakal mendapat gaji ke-13 5 Juni 2023.--Jambi Independent

BANDUNG, DISWAY.ID-- Sebanyak 21.000 tenaga pendidik di Jawa Barat masih berstatus honorer.

Keberadaan mereka menutupi kekurangan tenaga pendidik yang dibutuhkan Jawa Barat yaitu sebanyak 45.090 orang. 

"Yang ASN (Aparatur Sipil Negara) itu ada sekitar 22.000 (orang), jadi kita butuh hari ini kekurangan guru itu memang ditutup oleh guru honorer sebanyak di 21.000 an," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi saat dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2022.

BACA JUGA:3 Partai Politik Koalisi Indonesia Bersatu Daftar Bareng di KPU

Menyikapi adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, Dedi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah melakukan pengangkatan sejumlah tenaga honorer khususnya di pendidikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Nah dari sekitar 21.000 (tenaga honorer di lingkungan pendidikan) itu kemarin sudah diangkat menjadi PPPK sebanyak 10.633 orang," katanya.

Namun dari adanya pengangkatan tersebut, Dedi mengaku akan melihat kembali dari sisi Passing Grade.

"Jadi yang lulus passing grade nanti akan kita perjuangkan secara bertahap seiring dengan adanya alokasi dana khusus BAU dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Maka dari itu ia berharap, terdapat keseimbangan antara jumlah mata pelajaran dan hasil kelulusan dari para tenaga honorer tersebut.

BACA JUGA:Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Santri Ponpes di Tangerang

BACA JUGA:Azrul Ananda dan Johny Ray Gowes Cirebon-Kuningan Besok, Ini Agenda dan Rutenya

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ternyata Sudah Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J

"Mudah-mudahan antara kondisi tujuan mata pelajaran dengan hasil kelulusan itu sesuai, tapi ini perlu disesuaikan kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan jumlah guru honorer di wilayah Jawa barat yang lolos ujian sertifikasi menjadi PPPK telah melebihi dari formasi ASN yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: