Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Santri di Ponpes Depok Datangi Polda Metro Jaya, Bilang Begini

Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Santri di Ponpes Depok Datangi Polda Metro Jaya, Bilang Begini

Bagus Zuhri selaku kuasa hukum dari sodara P (kanan), Muga Raharja, ayah kandung dari sodara P (baju putih) datangi Polda Metro Jaya, Rabu 10 Agustus 2022-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pihak tersangka pencabulan santri di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok Jawa Barat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 10 Agustus 2022 untuk melakukan koordinasi dengan penyidik.

"Jadi hari ini jadwal kami, kami selaku kuasa dari tersangka yang diduga melakukan tindakan pencabulan anak dibawah umur, kami hari ini dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan supaya ada kejelasannya gimana," kata Bagus Zuhri selaku kuasa hukum tersangka berinisial P.

"Perlu kami sampaikan bahwa klien kami atas nama P alias A itu anak dibawah umur usia 15 tahun, tentunya  ada prosedur yang harus dipastikan bahwa setiap pemeriksaan itu diberikan pendampingan dari pihak pendamping kemasyarakatan atau mungkin pendamping lain yang ditentukan oleh undang undang," tambah Bagus.

BACA JUGA:Lagi, 5 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Sekali Berhubungan Dikasih Rp 500 Ribu

BACA JUGA:Bejat, 3 Ustaz Lakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Santriwati di Bawah Umur di Ponpes Depok

Bagus juga menjelaskan alasan membawa orangtua tanpa kehadiran tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

"Karena kami ingin memastikan dulu hal tersebut, nah tadi kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak penyidik, dan pihak penyidik memahami apa yang kami sampaikan," ungkapnya.

"Nah kenapa kami hari ini tidak menghadirkan klien kami, karena kami diberikan kesempatan kembali untuk memastikan bahwa prosedur yang digunakan terhadap pemeriksaan anak dibawah umur betul-betul dilaksanakan dulu," terang Bagus.

Bagus juga mengatakan, pihaknya belum diperiksa oleh penyidik dan kedatangannya tersebut hanya untuk koordinasi, dan mereka diberikan waktu 1 minggu untuk kembali menghadirkan tersangka, serta keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Ya, sekarang kita tetap melakukan pembelaan karena saya gak yakin anak saya melakukan itu karena berbeda tempat," ungkap Muga Raharja, ayah kandung dari sodara P.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mulai mencuat saat Megawati, selaku Kuasa Hukum korban, mengatakan ada empat oknum ustaz dan satu orang kakak kelas sebagai terlapor. 

Megawati mengatakan sudah mendampingi pihak  pelapor dalam menjalani pemeriksaan perdana, pada Rabu, 29 Juni 2022.

"Kami ke Polda untuk BAP. Korban masing-masing dapat 10 pertanyaan di ruang penyidik, ditanya seputar kronologis kejadiannya kapan, hari apa, tahun berapa, bulan berapa," ujar Megawati kepada wartawan.

Megawati juga menambahkan, dari 11 orang yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang, dan sekarang yang diperiksa baru 3 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: