Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi dari Duren Tiga 'Terbang' ke Magelang, Keluarga Brigadir J: Kami Bingung

Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi dari Duren Tiga 'Terbang' ke Magelang, Keluarga Brigadir J: Kami Bingung

Brigadir Josua Hutabarat dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Motif Ferdy Sambo dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga karena korban melukai harkat dan martabat keluarganya.

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi terhadap Brigadir J.

Kemarahannya bermula dari pernyataan sang istri, Putri Candrawathi yang mengaku telah mengalami tindakan buruk yang menyangkut harkat dan martabatnya saat di Magelang.

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Segera Diperiksa Polisi

"Bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua.

"Oleh karena itu, tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," terang Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Motif Baru Akan Dibuka di Persidangan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga telah menyampaikan bahwa motif pembunuhan Brigadir J baru akan dibuka pada saat persidangan bersama dengan alat bukti.

Ia mengatakan, motif pembunuhan Brigadir J belum bisa diungkap demi menjaga perasaan dua pihak.

BACA JUGA:Alami Insomnia, Wanita Ini memilih Terjun Bebas dari Lantai 12

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan, untuk motif pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara FS

"Dan pak Menko Polhukam sudah menyampaikannya juga, karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka saat persidangan.

"Nah di persidangan silahkan. Kalau dikonsumsi ke publik akan timbul unit yang berbeda-beda.

"Karena ini materi penyidikan, semua nant akan diuji di persidangan, insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," terang Irjen Dedi Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: