Assessment Putri Candrawathi Dihentikan, LPSK: Lebih Baik Berobat Daripada ke LPSK

Assessment Putri Candrawathi Dihentikan, LPSK: Lebih Baik Berobat Daripada ke LPSK

LPSK merasa assessment terhadap Puri Candrawathi tidak diperlukan lagi dan sebaiknya Ibu PC berobat dibandingkan ke LPSK. --

TANGERANG, DISWAY.ID – Setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai otak pelaku tewasnya Brigadir J dan dicabutnya dua lapora yang salah satunya tentang dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Canadrawathi, pihak LPSK tidak akan melanjutkan assessmentnya.

Hal ini diungkapkan oleh Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang menjelaskan bahwa pihak LPSK merasa assessment terhadap Puri Candrawathi tidak diperlukan lagi.

Edwin juga menjelaskan bahwa sebaiknya Ibu PC berobat dibandingkan ke LPSK. 

Meskipun demikian pihak LPSK kemungkinan akan memberikan perlindungan pada Bharada E.

“Keputusan untuk assessment terhadap Bharada E kemungkinan Senin 15 Agustus mendatang akan diputuskan oleh LPSK,” tambah Edwin.

BACA JUGA:Jika Alami 5 Gejala Ini, Berarti Tubuh Anda Kurang Minum Air Putih

BACA JUGA:Hyundai Pegangsaan Mulai Serahkan Unit Stargazer, Hadiah Langsung Logam Mulia

Sebelumnya pihak LPSK telah mendatangi rumah Putri Candrawathi pada Selasa 9 Agustus 2022, namun pihak LPSK masih belum bisa mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK, yang menjelaskan bahwa kondisi Putri Candrawathi masih trauma.

Akibat sulitnya mendapatkan keterangan tersebut, Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK mengatakan bahwa dari hasil kesimpulan kami sementara bahwa Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Cacar Monyet Menular ke Manusia? Ilmuwan Asal Spanyol Berikan Penjelasan Ini

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Terima SPDP Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kapuspenkum: Jaksa Penuntut Umum Harus Profesional

“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” papar Hasto.

Hasto mengatakan LPSK sendiri mempunyai batas waktu untuk investigasi dan melakukan assessment. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: