Ini 6 Perwira Polri yang Diduga Sengaja Halang-halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Ketua Tim Khusus (Timsus), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menjelaskan terkait Putri Candrawathi yang belum ditahan-M. Ichsan-
"Ibu PC kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas Andi Rian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: