Hebat! Diperiksa Irsus, Kombes Hengki Haryadi Masih Bebas Ngantor di Polda Metro, Ini Pelanggaran yang Dibuat!

Hebat! Diperiksa Irsus, Kombes Hengki Haryadi Masih Bebas Ngantor di Polda Metro, Ini Pelanggaran yang Dibuat!

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi ditemani Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikabarkan masih bebas ngantor, meski sudah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

Kabar Kombes Hengki masih bebas ngantor di Polda Metro Jaya dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Ya masih (ngantor)," ucap Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:UAS Ikut Tanggapi Drama Ferdy Sambo: Bukan Sinetron Televisi, Tapi True Story!

BACA JUGA:Tercium Informasi Bungker Milliaran Rupiah Milik Ferdy Sambo, 99 Persen Akurat

Sayangnya, Zulpan nggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan yang sudah dilakukan Irsus kepada Kombes Hengki. Dia mengaku tak punya kewenangan.

"Kalau itu Mabes Polri yang jelaskan ya, kalau terkait hal itu dijelaskan oleh Pak Kadiv Humas (Irjen Dedi Prasetyo)," jelasnya.

Sementara itu, menurut keterangan Irjen Dedi, dia membenarkan bahwa Kombes Hengki sudah diperiksa oleh Irsus.

"Info dari Irsus betul sudah memberikan keterangan ke Irsus. Itu dulu infonya," jelas Dedi kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:Deolipa Eks Pengacara Bharada E 'Sentil' Kak Seto: Ngapain Urus Anak Ferdy Sambo? Anak Jalanan Banyak...

BACA JUGA:Kapolri Dinilai Lemah Tangani Kasus Ferdy Sambo, JAKI: Kurang Paham Jalan Reformasi Kapolri

Kombes Hengki diduga terlibat dalam skenario yang dirancang oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Oleh karenanya, belakangan Dirkrimum Polda Metro Jaya itu telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kombes Hengki diduga melakukan pelanggaran etik, di mana dirinya dinilai tak profesional dalam penanganan olah TKP kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads