Inilah 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo yang Disepakati 5 Jenderal, Karier Suami Putri di Polri Tamat Sudah
Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Kendati sempat membuat surat permintaan maaf, Ferdy Sambo tetap ajukan banding terkait hasil putusan sidang kode etik.
BACA JUGA:Sikat Habis Ferdy Sambo Cs, Susno Duadji: Kapolri Listyo Sigit Sosok yang 'Sakti'
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: