Pernyataan Kapolri Beda Dengan Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Jhonson: Pertaruhkan Nama Baiknya

Pernyataan Kapolri Beda Dengan Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Jhonson: Pertaruhkan Nama Baiknya

Pernyataan Kapolri beda dengan rekonstruksi penembakan Brigadir J, di mana Jhonson Panjaitan ungkapkan bahwa ini mempertaruhkan nama baiknya.-Tangkapan layar-Instagram/@Listyosigitprabowo

BACA JUGA:Sambo Kini Pakai Baju Oranye, Heboh Lagi Postingan Brigjen Krishna Murti: Kita Tidak Boleh Merasa Hebat

BACA JUGA:Wow Farel Prayoga Pelantun 'Ojo Dibandingke' Diantar Sekolah Naik Jet Pribadi, Makin Tenar Banget Nih?

Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa Bharada E mendengarkan tembakan saat berada di lantai 3 rumah dinas Ferdy Sambo.

Saat itu posisi Brigadir J dan Ferdy Sambo sedang berada di lantai bawah rumah dinasnya.

“Keterangan tersebut berdasarkan atas penjelasan dari pengakuan Bharada E, sebelum dia dipanggil kelantai bawah,” ungkap Ronny.

Keberadaan Bharada E di lantai tiga rumah dinas dari Ferdy Sambo kerena di panggil untuk menghadap sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Bejatnya Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didik di Desa Cigudeg

BACA JUGA:Konsumsi Makanan Manis Sebelum Tidur Berbahaya? Pakar Neurologi Ungkap Faktanya

Sedangkan dilantai 3 tersebut juga terdapat Putri Candrawathi yang diungkapkan oleh Bharada E sedang dalam kondisi menangis dan Ferdy Sambo dalam konsidi marah.

Terkait dengan status Bharada E, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pengurangan hukuman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan LPSK yang telah membolehkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

BACA JUGA:Live Streaming dan Jadwal Sepak Bola Hingga Dini Hari Nanti, Juventus Wajib Menang, Liverpool Kontra Newcastle

BACA JUGA:Ulah Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Ancam Brigadir J 'Dikuliti' Polri, Niat Jahatnya Terjawab

Akan tetapi itu semua tergantung dengan hasil koordinasi yang dilakukan LPSK dengan pihak Kejagung.

"Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa," ucap Susulaningtias, dikutip dari PMJ News pada Rabu 31 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads