Menang Perang, Kejaksaan Agung Azerbaijan Tuntut Armenia untuk Ganti Rugi Perang
Jaksa Agung Azerbaijan menuntut Armenia agar ganti rugi perang-AZERTAC-
63 dari 67 masjid Muslim yang secara resmi berfungsi di wilayah bekas Nagorno-Karabakh dan sekitarnya hancur total, dan 4 hancur sebagian dan menjadi tidak berguna.
Armenia juga melakukan pembantaian Khojaly terhadap rekan senegaranya yang menjadi sasaran pembersihan etnis di Karabakh.
“Dia melakukan kejahatan genosida terhadap kemanusiaan yang paling serius di tingkat kebijakan negara. Selama 30 tahun, para pengungsi dan orang-orang yang terlantar secara internal telah sepenuhnya kehilangan hak milik mereka,” tambah Tahira.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung Republik Azerbaijan telah memulai kasus-kasus pidana yang relevan.
BACA JUGA:Bentrok Dua Kelompok Mahasiswa Pecah Gegara Helm
Tahap selanjutnya adalah tahap menuntut ganti rugi sebagai akibat dari teroris dan vandalisme kebijakan negara Armenia di pengadilan dan pengadilan internasional.
Lachin adalah peringatan terakhir bagi kebijakan teroris Armenia. Ini juga merupakan peringatan terakhir bahwa orang-orang Armenia tidak akan berani lagi menerapkan kebijakan ini di Karabakh.
Titik balik integritas teritorial Azerbaijan adalah bukti nyata bahwa perdamaian regional dan global, nasional dan manusia adalah dasar dari kondisi keamanan.
Sebaliknya, hari ini Armenia, yang menolak perjanjian damai dan menyabotase semua inisiatif, tetap menjadi negara yang mengancam keamanan di kawasan itu.
BACA JUGA:Bantuan Sosial Pengalihkan Subsidi BBM Bakalan Dapat Pengawalan Ketat Dari Polda Metro Jaya
“Pembelajaran Zabukh lainnya dari kemenangan kita, jalan alternatif Lachin adalah simbol keyakinan bahwa masa depan orang-orang Armenia yang merupakan warga negara Azerbaijan akan menjadi jalan kemakmuran dan perdamaian yang luar biasa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: