Usai Dikencani, Wanita 24 Tahun di Bengkulu Curi Emas Senilai Rp 34 Juta Milik Lawan Mainnya

Usai Dikencani, Wanita 24 Tahun di Bengkulu Curi Emas Senilai Rp 34 Juta Milik Lawan Mainnya

Wanita 24 tahun di Bengkulu jadi tersangka pencurian usai membawa kabur emas pituh senilai Rp34 juta milik teman kencannya--Radar Bengkulu

BENGKULU, DISWAY.ID - Chandra (36) jadi korban pencurian oleh teman kencannya, YY (24) di Hotel Mercure, BENGKULU, pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Emas milik korban pun tergadaikan.

Dikutip Disway.id dari Radar Bengkulu - Jaringan DNN - perempuan asal Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu tersebut nekat mencuri emas milik Chandra.

Berdasarkan keterangan Sat Reskrim Polres Bengkulu, kejadian ini bermula saat keduanya berkencan di Hotel Mercure pada pukul 06.00 WIB.

Tersangka pamit kepada korban untuk mengantar anaknya sekolah, dan pada pukul 10.00 WIB korban baru menyadari bahwa emas yang terletak di meja lampu dan di dalam tas sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA:Ini Daftar Tarif Tol Jakarta - Bandung 2022

BACA JUGA:Bazar Usaha Mikro Kecil Menengah Bangkitkan Semangat Pengusaha Lokal Bekasi

Diduga kuat oleh korban, emas miliknya dibawa kabur oleh YY (24).

Menurut keterangan pihak kepolisian, korban mengaku kehilangan emas seberat 36,31 Gr atau senilai tiga puluh empat juta rupiah (Rp 34 Juta).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.Ik., didampingi Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, S.H. mengungkapkan, tersangka YY ditangkap setelah dilaporkan oleh korban.

"TKP pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi di salah satu hotel yang ada di  Padang Jati Kota Bengkulu,” ujarnya.

BACA JUGA:BPS: Impor Vaksin Covid-19 Turun 94,67 Persen di Februari 2022

BACA JUGA:Pantau Open BO, Wali Kota Malang Minta Lurah dan Camat Instal Aplikasi MiChat

Adapun jenis tersebut yaitu Emas (Bracelet) dengan berat 36,91gr kadar 75% warna putih.

"Setelah kami identifikasi melalui CCTV milik hotel diketahui identitas dari tersangka dan langsung kami lakukan pencarian terhadap tersangka,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: