Pemerintah Hanya Izinkan Penggunaan BBM Jenis RON 90 Mulai 1 Januari 2023, BPH Migas: di Bawah Itu Tak Beredar
3 Jenis BBM Dilarang di Tahun 2023-Istimewa/M.Iksan-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah secara resmi akan menghentikan penggunaan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) kadar oktan rendah di bawah RON 90.
RON 87, 88, dan 89 nantinya sudah tidak boleh diperjualbelikan lagi mulai tanggal 1 Januari 2023.
Aturan baru tersebut sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
BACA JUGA:Pasca Wanita Terobos Istana Presiden, Kapolda Metro Jaya Angkat Bicara
BACA JUGA:Bocor Rekaman CCTV Wanita Berhijab Bawa Pistol Terobos Istana, Nyaris Lolos dari Hadangan Paspampres
Diketahui bahwa isi dari aturan itu yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Kabar Dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh.
Jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Menang Uji Coba Perdana, Shin Tae-yong: Masih Sering Kehilangan Bola
BACA JUGA:Heboh Perempuan Bercadar Nekat Terobos Masuk Istana, Abu Janda: Kalo Bilang Radikal Nanti Marah
Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:
Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU :
a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: