Arif Rachman Arifin Dikenal Tertib Administratif, Kuasa Hukum: Pertanyakan Pemeriksaan Kiennya

Arif Rachman Arifin Dikenal Tertib Administratif, Kuasa Hukum: Pertanyakan Pemeriksaan Kiennya

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

BACA JUGA:Kasus Pemukulan Imam Masjid Berakhir Damai, Pelaku Ternyata Pasien Gangguan Saraf

BACA JUGA:Inggris Bunuh 100 Jutaan Orang India Dalam 40 Tahun, Sejarahwan Ungkap Fakta Kelicikannya

“Sprin itu tidak pernah ditunjukkan oleh penyidik kepada belau pada saat pemeriksaan dilakukan beliau juga tidak bisa melakukan melihat bagaimana secara komprehensif, bahwa dalam pemeriksaan Patsus maka seseorang, dalam Patsus yang diperiksa itu harus minta izin dari Karo Provost,” katanya.

Junaedi menilai kasus perintangan pembunuhan tersebut terlalu cepat dinaikkan dari lidik menjadi sidik, dan keterangan saksi juga tanpa LHP dan itu yang menjadi pertanyaan tim kuasa hukum.

“Termasuk temuan lagi adalah bagaimana kasus ini yang dinaikkan dari lidik menjadi sidik itu juga keterangan saksi juga tanpa LHP, gelar perkara dan sebagainya tiba-tiba naik sidik yang menjadi pertanyaan,” ujar Junaedi.

BACA JUGA:Luis Suarez Dihantui Karma Piala Dunia 2010

BACA JUGA:Kenangan Terakhir Jusuf Kalla Dengan Ferry Mursyidan: ‘Pertemuan Terakhir di Acara PMI’

“Ada beberapa berkas juga itu baru diperiksanya belakangan tapi ini tetap dinaikkan harusnya itu menjadi bahan pertimbangan,” lanjut Junaedi.

Dalam pemeriksaan harus berimbang, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk membela dirinya.

“Berimbang itu bagaimana dua orang memiliki kesempatan yang sama untuk pembelaan diri, pembelaan diri itu tidak hanya dia itu diperiksa kalo dia tidak bersalah atau bagaimana tapi bukan begitu,” ucapnya.

BACA JUGA:Manfaat Tidur Tanpa Bantal Bisa Kurangi Sakit Leher dan Punggung Hingga Kecantikan

BACA JUGA:Manfaat Makan Garam Bagi Kesehatan dan Kecantikan

Junaedi menilai asas Proporsional itu tidak dipakai dalam pemeriksaan oleh kliennya itu, tidak ada kesempatan untuk Arif menyampaikan bukti-bukti pembanding.

“Ternyata asas proporsional itu tidak digunakan secara benar buktinya apa, bahwa arif belum pernah diperiksa, sehingga tidak ada kesempatan bagi Arif untuk menyampaikan bukti-bukti pembanding dalam bentuk sprin yang kita sebutkan tadi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: