Dijebloskan ke Pomdam Jaya, Oknum Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad Bakal Diadili: Tidak Ada Sidang Etik

Dijebloskan ke Pomdam Jaya, Oknum Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad Bakal Diadili: Tidak Ada Sidang Etik

Sosok Paspamres pemerkosa perwira--Freepik

BACA JUGA:Siaga! Semeru Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh 7 KM

Di sisi lain, Andika juga meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.

Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: