Ratusan Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, KPK Lakukan Pendalaman

Ratusan Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, KPK Lakukan Pendalaman

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya tengan mendalami informasi ratusan pegawai pajak miliki saham di 280 perusahaan. -direktorat pajak-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya tengan mendalami informasi ratusan pegawai pajak miliki saham di 280 perusahaan.

Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK mengungkakpkan jika mayoritas kepemilikan saham ratusan pegawai pajak tersebut sebagian besar terdiri atas nama istri serta anggota keluarga mereka.

“Saat ini kami menemukan sekitar 134 pagawai pajak dan bukan dari Kemenkeu,” terang Pahala.

BACA JUGA:Sering Tidak Terasa, Penyakit Ginjal Kronis Berbahaya Jika Tak Dideteksi Sejak Dini, Berikut Beberapa Gejalanya

BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Ditunda, Kepolisian Ungkap Alasannya

“Saham tersebut dimiliki oleh yang bersangkutan serta istri dan anggota keluarga,” jelas Pahala.

Pahala juga menjelaskan sedangkan dalam LHKPN meskipun yang memiliki saham tersbeut yang bersangkutan atau istri dianggap sama.

Menurut Pahala, sebenarnya KPK tidak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. 

Akan tetapi yang dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan pegawai pajak tersebut itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.

BACA JUGA:FIFA Gelontorkan Dana Rp 86.5 Miliar Untuk PSSI, Erick Thohir Beberkan Pengalokasiannya

BACA JUGA:417 Bus TransJakarta Tak Layak Pakai Bakal Dilelang, Angka Taksiran Capai Rp 21.3 Miliar

"Buat kami hal tersebut berisiko, bukan salah. Akan sangat berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan," tambahnya.

Selain itu Pahala juga menjelaskan jika dalam perundang-undangan sendiri, aturan kepemilikan saham belum diatur secara tegas, seperti pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau dulu tegas, namun bukan pemegang saham dan berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya kebanyakan atas nama istri. Hal tersebut dikarenakan pegawainya enggak boleh," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads