Kejagung Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Menkominfo Usai Diperiksa Kejagung-Rafi Adhi Pratama-

Dalam pemeriksaan kedua hari ini, penyidik Kejagung mendalami dugaan perintah Plate kepada adiknya, Gregorius Alex Plate, terkait penggunaan fasilitas di Bakti Kominfo.

BACA JUGA:KUR BCA 2023 Dengan Plafon Hingga Rp 500 Juta Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Gregorius tidak mempunyai jabatan maupun ikatan hukum apapun di Kominfo. Namun, ia diduga mendapat fasilitas dan dana proyek tersebut.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: