Syarat dan Ketentuan Seleksi Imam Masjid Asal Indonesia untuk di Eni Emirat Arab

Syarat dan Ketentuan Seleksi Imam Masjid Asal Indonesia untuk di Eni Emirat Arab

Ilustrasi. Masjid--Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). 

Pendaftaran seleksi dibuka 25 April hingga 7 Mei 2022.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan seleksi akan menjaring 150 orang untuk ditugaskan menjadi Duta Indonesia, sebagai imam masjid di UEA.

Adapun syarat dan ketentuan peserta seleksi:

  1.  Hafal Alquran 30 juz
  2.  Sehat jasmani dan rohani
  3.  Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
  4.  Dapat berkomunikasi dalam bahasa Arab
  5.  Memahami hukum fikih
  6.  Memiliki suara yang fasih dan merdu
  7.  Tidak bergabung dalam partai politik
  8.  Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah
  9.  Berakhlak mulia
  10.  Berpaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah.
  11.  Usia minimal 25 tahun/sudah menikah

Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah terakhir
  4. Sertifikat/keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /organisasi Tahfidz
  5. Rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menambahkan, imam masjid asal Indonesia diminati lantaran berpaham ahlus sunnah wal jamaah. Hal ini menjadi nilai tambah, selain kemampuan dalam membaca Alqur’an. 

BACA JUGA:Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1443 H pada 1 Mei 2022

“Indonesia ini memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia. Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Umat Islamnya moderat, berperilaku mulia, pahamnya ahlus sunnah wal jamaah dan cara pikirnya wasatiah (moderat),” kata Adib.

Karakter ini, tambah Adib, merupakan bagian penting dalam ajaran Islam sebagai pembawa kasih sayang bagi semesta alam.

Seleksi imam masjid dilakukan secara daring dan luring. Pendaftaran dilakukan secara online. Setelah berkas administrasi calon peserta masuk, Kemenag akan memverifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 9 Mei 2022.

BACA JUGA:Ini 12 Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2022 Kemenag RI

“Sementara untuk waktu seleksinya kita tetapkan selama tiga hari melalui daring, yaitu pada 10 hingga 12 Mei 2022. Hasilnya diumumkan secara daring pada13 Mei 2022,” katanya.

“Bagi yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi wawancara pada 15 Mei 2022 yang digelar secara luring,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: