Makanan Halal Bihalal Berpotensi Penularan Wabah, Kemendagri: Ingat Covid Belum Berakhir

Makanan Halal Bihalal Berpotensi Penularan Wabah, Kemendagri: Ingat Covid Belum Berakhir

Inilah SE Kemendagri tentang imbauan pembatasan kegiatan hala bihalal bagi pejabat di daerah.-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan semua pihak agar mewaspadai makan-makan saat halal bihalal Idul Fitri berpotensi terjadi penularan COVID-19.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Namun, perlu dipahami bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Maka Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang secara secara spesifik.

BACA JUGA:Hindari Makan Gorengan, Ini Tips Sehat dan Prima Saat Perjalanan Mudik 

”Surat diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terangnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor Nomor: 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Terbitnya SE tersebut sehubungan  dengan  perayaan Hari Raya ldul  Fitri Tahun 1443 H/2022 untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (Covid-19).

BACA JUGA:JSMI Lampung Punya 2 Kewajiban, Bang Aca: Poin Utamanya Integritas

Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memperhatikan  kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota.

Khususnya di pada wilayah dengan level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Begitu pula dengan pengendalian  penyebaran  Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

BACA JUGA:Gempa Tektonik M2,5 Dirasakan di Ulubelu Tanggamus dan Sekitarnya

”Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3,” jelas Mendagri.

Semenatar 75 persen berlaku untuk daerah yang masuk kategori  level dua dan 100 untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: