Rp 336 M Dana Bansos PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap I Cair, Berikutnya Rp 904 M untuk MTs dan MA

Rp 336 M Dana Bansos PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap I Cair, Berikutnya Rp 904 M untuk MTs dan MA

Madrasah/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah tahap I.

Pencairan dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp 336 Miliar.

“Alhamdulillah proses verifikasi dan validasi tahap I sudah selesai. Mulai 23 April 2022, PIP untuk Madrasah Ibtidaiyah sudah mulai cair. Ada 778.195 siswa dengan jumlah anggaran Rp 336.136.600.000,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama M Ishom Yusqi di Jakarta, Minggu 24 April 2022.

BACA JUGA:Sejumlah Kendaraan Ini Tetap Bisa Melintas Saat Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek

Sedangkan untuk mencairkan, dilakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu ke satuan pendidikan.

"(Ini) untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan,” katanya.

Sementara untuk pencairan tahap I ini, ada 1.688.601 siswa penerima PIP madrasah.

BACA JUGA:Ini Upaya Polri Ciptakan Mudik Sehat, Aman dan Lancar

Jumlah ini terdiri atas 778.195 siswa MI, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (Rp315,875 miliar), dan 314.795 siswa Madrasah Aliyah atau MA (Rp251,458 miliar).

Jadi, total anggaran PIP Madrasah yang dicairkan pada tahap I mencapai Rp903,470 miliar

“Untuk MTs dan MA, saat ini sedang proses pembuatan no rekening di bank penyalur, semoga tidak ada kendala teknis dan administratif dalam proses pencairan berikutnya," jelas Ishom.

BACA JUGA:Viral Kakak Beradik di Brebes Bernama 'Lalu Dunia Pun Tersenyum' dan 'Dan Semuanya Menjadi Indah'

“Kemenag telah mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa dengan total anggaran  Rp1,302 triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah selesai proses verifikasi dan validasi,” sambungnya.

Ishom menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.

“Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,” terang Ishom.

BACA JUGA:Pendaftaran UM PTKIN 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

“Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah, serta semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan,” harapnya.

Besaran PIP untuk MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Untuk MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: