Suap 6 Pejabat Kemenhub Mencapai Rp 14.5 Miliar Dalam Pengaturan 4 Proyek Pembangunan Jalur KA
Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK yang mengatakan bahwa terdapat dugaan kongkalikong dalam mengakali empat proyek pada tahun anggaran 2021-2022 yang melibatkan anggran mencapai Rp 14.5 miliar.-Dok. KPK-
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14.5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," jelas Johanis.
Adapun kesepuluh tersangka itu terdiri dari pihak pemberi suap yaitu DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, dan PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
BACA JUGA:Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
BACA JUGA:Lebih Ganas! Kenali Gejala Varian Arcturus, Virus Covid-19 yang Menyerang Anak-anak
Sementara pihak penerimanya yang merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yaitu HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN (Bernard Hasibuan) sebagai PPK BTP Jabagteng, PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng, AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel, FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar.
Akibat perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
