Rapat Kordinasi Masalah Laut Cina Selatan, Retno Marsudi: Kita Tidak Akui Klaim Sepihak Tiongkok

Rapat Kordinasi Masalah Laut Cina Selatan, Retno Marsudi: Kita Tidak Akui Klaim Sepihak Tiongkok

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan memimpin rapat koordinasi dengan beberapa menteri tentang masalah laut Cina Selatan. -Kemenko Polhukam RI -

JAKARTA, DISWAY.IDMahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan memimpin rapat koordinasi dengan beberapa menteri tentang masalah laut Cina Selatan.

Rapat kordinator ini terkait dengan adanya pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China beberapa waktu lalu.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pihaknya dengan beberapa menteri terkait seperti, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA:12 Penumpang Bus Masuk Jurang di Guci Jalani Operasi Patah Tulang

BACA JUGA:Texas Mencekam dengan Kemunculan Gangster Sayap Kanan 'Right Wing Dead Squad'

“Kami baru saja rapat sekitar 1 jam yang membicarakan perkembangan terakhir di Laut Cina Selatan,” terang Mahfud.

Menurut Mahfud dalam rapat kordinasi tersebut pihaknya dan kementerian terkait membahas maslah adanya pelanggaran batas wilayah ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia oleh kapal China.

Sedangkan Retno Marsudi mengatakan rapat koordinasi ini dalam rangka untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. 

BACA JUGA:Karyawan Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Bisa Dianggap Enteng

BACA JUGA:6 Cara Mempromosikan Produk yang Efektif, Jualan Auto Laris Manis!

Adapun terdapat 4 hal yang ditegaskan dalam rapat tersbeutm di antaranya, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.

Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). 

Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

BACA JUGA:Gelar Perkara Anak Kombes Abu Bakar Tabrak Pelajar di Pasar Minggu, Keluarga Korban Bawa Dokumen Olah TKP Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads