Jepang Sahkan Undang-undang Baru Usia 16 Tahun Kini Dianggap 'Dewasa', Seks Serampangan Makin Diperketat

Jepang Sahkan Undang-undang Baru Usia 16 Tahun Kini Dianggap 'Dewasa', Seks Serampangan Makin Diperketat

Ilustrasi: Pemerintah Jepang kini memperketat hubungan seks di bawah umur-Foto/Unsplash/Tianshu Liu-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jepang baru saja mengesahkan undang-undang, di mana seseorang berusia 16 tahun dianggap orang dewasa, yang sebelumnya hanya 13 tahun.

Sebelumnya, batas usia dewasa di Jepang ini merupakan salah satu yang terendah di antara negara-negara maju lainnya karena undang-undang sejak tahun 1907 tidak pernah diubah.

Hingga pada 16 Juni 2023, pemerintah mengubahnya dengan disahkannya amandemen di Majelis Tinggi (Parlemen Jepang).

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Truk Muatan Sapi Tewaskan 3 Orang di Jalur Klemuk

BACA JUGA:Veteran Angkatan Darat Bunuh Diri Usai Dikirim Pesan Kebencian oleh Mantan Pacarnya

Dengan demikian, seseorang yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada remaja 13 hingga 15 tahun akan dianggap sebagai aksi pemerkosaan.

Dengan syarat jika orang tersebut berumur lima tahun atau lebih tua dari anak di bawah umur tersebut.

Ini juga berarti, seseorang yang berumur di atas lima tahun yang menjalin hubungan dengan anak di bawah umur akan mendapakan sanksi.

Dengan pengesahan undang-undang baru ini juga akhirnya membuat Jepang akan menghukum orang-orang yang merekam tindakan seksual tanpa persetujuan.

BACA JUGA:2 Pelaku Pemerkosa SPG Ditangkap dengan Barbuk, Diam Tanpa Kata

BACA JUGA:Pria Indiana 20 Tahun Ini Ancam Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gegara Kepergok Berhubungan Seks dengan Anjing Keluarga

Aktivis berharap bahwa undang-undang baru akan memberdayakan para penyintas untuk melaporkan serangan yang terjadi kepada mereka mengingat masih tabunya hal ini di Jepang.

"Pembelajaran nasional dan upaya pendidikan sangat penting untuk norma ini tertanam dalam masyarakat. Ini satu-satunya cara untuk mencegah kekerasan seksual yang sebenarnya bersamaan dengan mengakhiri budaya impunitas," kata Kazuko Ito, wakil presiden Human Rights Now yang berbasis di Tokyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads