Sah! Indonesia Melarang 'Kumpul Kebo', Melanggar Bakal Dipidana dan Denda Rp10 Juta!
Hukuman penjara yang dijatuhkan pada pelaku kumpul kebo atau seks di luar nikah serta hidup bersama sebelum menikah atau kohabitas mencapai satu tahun penjara.-freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan bahwa aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo resmi disahkan.
Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Secara praktiknya, beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.
"KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026," kata Yasonna kepada awak media ditulis Sabtu 12 Agustus 2023.
"Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun," sambungnya.
Lantas, seperti apa aturannya?
Kohabitasi atau kumpul kebo merupakan hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan.
Kumpul kebo sendiri berasal dari kata koempoel gebouw. Dalam Bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah.
Kata Gebouw kemudian dipelesetkan menjadi kebo alias kerbau dalam Bahasa Jawa. Di Indonesia, kumpul kebo dianggap melanggar norma dan nilai.
Dalam KUHP baru, aturan terkait kumpul kebo terdapat pada Pasal 411 dan Pasak 412. Pasal 411 mengatur pidana soal perzinaan.
Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan. Pelaku perzinaan dan kohabitasi bisa diancam pidana.
Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.
Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan.
Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II. Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: