Hasil Perjuangan Petani Selama 24 Tahun, 405 Sertipikat Redistribusi Tanah Diserahkan di Ciamis
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 405 sertipikat hasil dari program Reforma Agraria di Kabupaten Ciamis, Kamis 12 Oktober 2023. -Istimewa/Disway.id-
CIAMIS, DISWAY.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 405 sertipikat hasil dari program Reforma Agraria di Kabupaten Ciamis, Kamis 12 Oktober 2023.
Sertipikat redistribusi tanah tersebut diberikan kepada total 250 orang warga.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto lantas menyerahkan sertipikat kepada 10 orang perwakilan penerima secara door to door, tepatnya di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Pada saat yang sama, ia juga menyerahkan dua sertipikat tanah wakaf.
BACA JUGA:Staf Ahli Menteri ATR BPN Yulia Jaya : Pengaduan Bukan Lagi Tugas Tapi Kewajiban
Sertipikat tanah yang diserahkan kali ini berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Dengan berhasilnya pelaksanaan Reforma Agraria, maka masyarakat melaksanakan Festival Tasyakur sebagai wujud kemenangan bagi masyarakat, khususnya para petani di Desa Muktisari setelah kurang lebih 24 tahun berjuang.
"Ini adalah satu kolaborasi, sinergi yang bagus sekali, sehingga program LPRA di desa ini bisa berhasil," kata Menteri ATR/Kepala BPN saat menghadiri Festival tersebut.
"Untuk itu saya ingin mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi, sehingga Reforma Agraria ini bisa terlaksana dengan baik walaupun masih banyak PR yang harus kita selesaikan," tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Redistribusi tanah yang berhasil terlaksana ini menunjukkan bahwa bandul kebijakan berpihak kepada masyarakat.
"Tujuannya adalah agar para petani, petani gurem, petani kecil, buruh tani, bahkan nelayan tradisional bisa tersenyum karena merasakan kehadiran negara melalui program Reforma Agraria," ujar Hadi Tjahjanto.
Pemerintah terus mengakselerasi pemenuhan target Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Salah satu bukti konkretnya, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
BACA JUGA:Alasan Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang
"Itu menjadi dasar dan senjata kita untuk menyelesaikan permasalahan tanah rakyat. Saya yakin setelah Reforma Agraria ini berhasil pasti para petani sejahtera," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: