Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI akan Ditugaskan Kembali

Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI akan Ditugaskan Kembali

2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI akan Ditugaskan Kembali--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - 2 polisi penembak laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella akan kembali ditugaskan.

Sebelumnya, kedua polisi tersebut telah divonis bebas dan kasusnya tidak bisa dikenai pidana.

Terkait penugasannya kembali, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan buka suara.

BACA JUGA:Formula1 Bahrain 2022, Duo Red Bull Gagal di Seri Pembuka Bahrain, Permasalah Teknis Hantui RB18

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ NEWS, pada 21 Maret 2022.

Menurut Zulpan, penugasan kembali kepada kedua anggota Polri ini akan diberikan setelah menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah akan melakukan kasasi atau tidak terhadap perkara ini.

"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro, khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," tukasnya.

BACA JUGA:Polisi Buru Sopir Truk Tronton Tabrak Pria Tanpa Identitas di Jalan Setu

Diketahui, alasan keduanya divonis bebas karena tindakan 2 polisi itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara pada Jumat 18 Maret 2022.

"Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujar Kombes Pol Indra Zulpan, dikutip dari PMJ News pada 18 Maret 2022.

BACA JUGA:Gila! Akses Internet Bandara Soetta Lebih Cepat 20 Kali Lipat dari 4G Setelah GunakanTelkomsel 5G

Tak hanya itu, Zulpan juga menegaskan tindakan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kemudian yang kedua terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini terkait peristiwa di KM 50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan di lapangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: