Bawa Sabu 16 Kilogram, 3 Kurir Ini Terancam Hukuman Mati

Bawa Sabu 16 Kilogram, 3 Kurir Ini Terancam Hukuman Mati

3 kurir sabu terancam penjara seumur hidup. -Steve Buissinne-Pixabay

PALEMBANG, DISWAY.ID, Tiga terdakwa narkoba lintas provinsi terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Mereka berperan sebagai kurir dan terbukti membawa narkotika jenis Sabu sebanyak 16 kilogram dalam sebuah bus dan disimpan dalam blower AC bus tersebut. 

Adalah tiga terdakwa bernama Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48) dihadirkan secara online, guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dihadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Senin (21/3)

Dalam dakwaan singkat yang dibacakan, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH serta Satrio Dwi Putra SH menceritakan tiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada November 2021, mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

“Ketiganya ditangkap di rumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta,” ujar Agung.

Dijelaskannya, saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi

Atas perbuatan para terdakwa, ketiganya dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa mengaku dihadapan majelis hakim tidak tahu bahwa barang yang diantar paket tersebut adalah sabu dengan jumlah yang banyak, namun hakim tidak percaya begitu saja, karena akan dibuktikan di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan JPU ketiganya dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Diwawancarai usai sidang, Trias Aulia SH mengaku akan mempelajari dakwaan yang diberikan oleh JPU terlebih dahulu, dikarenakan dalam perkara ini dirinya merupakan penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan dari Posbakum PN Palembang.

“Masih mempelajari dakwaan yang menjerat klien, baru nanti akan menentukan upaya langkah hukum selanjutnya,” singkatnya. (fdl/Sumeksco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: