Ida Fauziyah Dorong Pensiunan Tetap Sumbangkan Ide dan Pemikiran di Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah Dorong Pensiunan Tetap Sumbangkan Ide dan Pemikiran di Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah-Dorong pensiunan tetap menyumbangkan pemikiran dan pengalaman-Kemnaker

UU SJSN memang tidak mengatur lebih rinci maksud dari “memasuki usia pensiun”, namun demikian prinsipnya batasan produktivitas pada usia pensiun karena produktivitas yang menurun bahkan dianggap telah menjadi usia rentan.

Terkait usia rentan secara prinsip bisa ditelusuri dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.

BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Bilang, Tahun Depan Upah Minimum Naik

Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.

Merujuk pada undang-undang tersebut maka “memasuki usia pensiun” diperlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususannya kerana termasuk kelompok masyarakat yang rentan. Oleh karena itu, pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun dalam program JHT berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Jadi jelas, makna hakiki alasan memasuki usia pensiun sebagai alasan yang harus dilindungi dalam regulasi JHT merupakan implementasi perlindungan kelompok masyarakat yang rentan, sehingga tepat JHT bisa dicairkan pada usia pensiun.

Tidak hanya di Indonesia, bahkan di Filipina yang dikenal dengan Social Security System (SSS), salah satu manfaat SSS tersebut adalah JHT, di Filipina juga berlaku hal yang sama dimana JHT dapat dicairkan pada saat usia pensiun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads