Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Berstatus Tersangka Tuai Kontroversi, Ini Respons KPK

Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Berstatus Tersangka Tuai Kontroversi, Ini Respons KPK

Jubir KPK Tessa Mahardhika --Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Bupati Situbondo Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Meskipun Lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan resmi, namun informasi yang dihimpun Disway.id ia sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada 2021-2024.

“Sementara saya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka terlebihdahulu.Nanti rekan-rekan bisa tahu aturannya,tapi saya harus cek terlebih dahulu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 30 Agustus 2024.

BACA JUGA:Geledah Rumah Ratu Batu Bara di Surabaya, KPK Sita Dokumen

Dalam hal ini,Tessa hanya bisa memastikan bahwa pihaknya tidak masuk ke ranah politik dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Jadi, kalua memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai Lembaga yang akan menentukan tatus yang bersangkutyan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” jelas Tessa.

BACA JUGA:KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

Terkait penahanan, Tessa mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik. Ia memastikan penyidik tidak akan bisa diintervensi.

Terbaru, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN dan PBJ di Situbondo. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.

BACA JUGA:KPK Periksa 5 Saksi Guna Dalami Pembelian Aset Mantan Gubernur Malut AGK

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 (KPK) telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Tessa, Selasa (27/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

Tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor bupati dan rumah dinas, serta menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: