Awas Kena Denda! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat DKI Jakarta Tetap Buka

Awas Kena Denda! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat DKI Jakarta Tetap Buka

Hari Terakhir Pemutihan Pajak-@TMCPoldaMetro-X

JAKARTA, DISWAY.ID - Buat warga DKI Jakarta yang melakukan pemutihan pajak hari ini, Sabtu 31 Agustus 2024 menjadi yang terakhir ya.

Segera datangi Samsat Jakarta karena khusus hari ini tetap buka, tapi sayangnya hanya setengah hari saja. Buruan!

Pemutihan pajak kendaraan di DKI  Jakarta sudah dibuka sejak 11 Juni dan terakhir hari ini, 31 Agustus 2024.

Program pemutihan pajak ini dikatakan mendapatkan tambahan waktu karena spesial Hari Ulang Tahun Jakarta dan Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Agustus 2024, Wilayah Layanan Hingga Waktu Berakhirnya

Berdasarkan pada informasi yang diberikan oleh akun resmi Polda Metro Jaya, dapat disimpulkan bahwa Samsat Jakarta akan buka pada Sabtu, 31 Agustus 2024, mulai dari jam 08.00 pagi hingga 12.00 siang.

Keputusan ini merupakan langkah yang diambil guna memudahkan masyarakat Jakarta dalam urusan pembayaran pajak kendaraan mereka.

Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta harus membayar berbagai jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Akan tetapi dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan pemutihan sanksi administrasi bagi warga yang telat membayar pajak. Sanksi administrasi ini berupa denda yang biasanya dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Dorong Partai Buruh Terus Menyuarakan Kesejahteraan dan Kesetaraan Pajak

Dengan adanya pemutihan pajak ini, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa melunasi tanpa harus membayar denda tambahan.

Meskipun begitu, tetap ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sangat disarankan untuk memanfaatkan kesempatan ini pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Maka dari itu dengan adanya potongan-potongan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, pelunasan pajak kendaraan menjadi lebih ringan dan tidak memberatkan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: