Catat! Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari ini, Berikut Daftarnya

Catat! Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari ini, Berikut Daftarnya

Daftar tarif tol dalam kota terbaru yang bakal naik 22 September 2024.-@jasamargametropolitan-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tarif Tol Dalam Kota resmi naik hari ini Minggu, 22 September 2024.

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota, Jakarta mulai diberlakukan per pukul 00.00 WIB untuk ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Prook - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota merupakan Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024.

BACA JUGA: Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis

BACA JUGA:Rencana Pemerintah Terapkan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Ditolak Pengusaha: Membahayakan Keberlangsungan Usaha

"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," bunyi keterangan dari akun Instagram resmi @jasamargametropolitan 

Daftar Tarif Tol Dalam Kota Terbaru 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR, berikut daftar tarif Tol Dalam Kota terbaru per tanggal 22 September 2024

  • Gol I: Rp11.000 semula Rp10.500
  • Gol II: Rp16.500 semula Rp15.500
  • Gol III: Rp16.500 semula Rp15.500
  • Gol IV: Rp19.000 semula Rp17.500
  • Gol V: Rp19.000 semula Rp17.500

Semula, tarif untuk kendaraan golongan 1 hanya dikenakan Rp10.500. Namun kini menjadi sebesar Rp11.000.

BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama Pertolongan dan Pencarian, Basarnas Teken MoU dengan SAR Timor Leste

Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III mengalami penyesuaian dengan sebesar Rp1.000 dan untuk golongan IV dan V sebesar Rp1.500.

Demikian informasi mengenai tarif Tol Dalam Kota terbaru yang mengalami penyesuaian mulai tanggal 22 September 2024. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: