Berapa Nominal Uang Pensiunan Jokowi per Bulan Setelah Tak Menjabat Jadi Presiden RI Lagi?

Berapa Nominal Uang Pensiunan Jokowi per Bulan Setelah Tak Menjabat Jadi Presiden RI Lagi?

Jokowi kutuk serangan Israel ke Lebanon-jokowi/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berapa nominal uang pensiunan yang bakal diterima Jokowi pasca tak lagi menjabat sebagai Presiden RI?

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal berakhir pada 20 Oktober 2024, tapi dia akan tetap mendapat fasilitas keuangan dari negara yakni uang pensiun.

Berapa besar uang pensiun yang akan diterima oleh Presiden Jokowi nantinya? Penting untuk diketahui bahwa aturan berkaitan dengan pemberian uang pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 Ayat 1 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri dengan baik berhak atas pensiun.

BACA JUGA:Dirut Taspen Dinonaktifkan Terseret Dugaan Korupsi Miliran Rupiah, Menpan RB Jamin Uang Pensiun ASN Tetap Aman

Jika dilihat dari aturan tersebut, besaran uang pensiun yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden pensiun 100 persen sama seperti gaji pokok terakhir mereka.

Dalam hal ini, Jokowi akan menerima uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi dari pejabat negara. Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sesuai dengan Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000.

Menurut Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok yang diterima oleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Jadi besaran gaji pokok yang dapat diterima oleh Jokowi adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan, yang merupakan 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

BACA JUGA:Jelang 28 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Resmikan Smelter Amman di Sumbawa Barat

Sehingga bisa disimpulkan bahwa Jokowi berhak atas uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 yang mengatur hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian besaran pensiun yang akan diterima oleh Jokowi nantinya sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku secara resmi yakni Rp 30 juta 240 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: