Dinilai Tak Tegas Menghukum Minna Padi, OJK Disurati LQ Indonesia Law Firm

Dinilai Tak Tegas Menghukum Minna Padi, OJK Disurati LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm mendesak OJK untuk menghukum PT Minna Padi Asset Management membayarkan kerugian kliennya yaitu Joseph Endi dkk yang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 28.860.936.174 -Dok. Quotient TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - LQ Indonesia Law Firm melayangkan surat somasi pertama kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya yaitu menjatuhkan hukuman kepada perusahaan Reksa Dana PT Minna Padi Asset Managementl.

Somasi tersebut terpaksa dilayangkan lantaran OJK tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya, Joseph Endi, dkk.

BACA JUGA:KPK Ungkap Persoalan Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

BACA JUGA:Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Terapkan Strategi Anti-Fraud

Pengacara LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman selaku kuasa hukum Joseph Endi dkk mendesak OJK untuk menghukum PT Minna Padi Asset Management membayarkan kerugian kliennya yaitu Joseph Endi dkk yang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 28.860.936.174.

"Bahwa sehubungan adanya permasalahan hukum antara Klien Kami dengan PT Minna Padi Asset Management yang mana hal tersebut berada di lingkup pengawasan OJK, maka bersama dengan ini Kami menyampaikan teguran hukum (somasi) kepada OJK selaku pengatur, pengawas, pemeriksa, penyidik, serta lembaga pelindung masyarakat di sektor keuangan," kata La Ode dalam surat somasi, Senin 23 September 2024. 

La Ode menjelaskan, kliennya merupakan korban dari PT Minna Padi Aset Manajemen yang telah dibubarkan oleh OJK. Adapun empat Reksadana tersebut antara lain Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, dan Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham.

"Dalil pertama dari somasi ini adalah kerugian klien kami dari seluruh kerugian Klien Kami adalah sebesar Rp. 28.860.936.174 (Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) (vide terlampir)," ujarnya. 

Menurutnya pengacara Priyono Adi Nugroho, SH,MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, OJK telah melakukan pemeriksaan atas permasalahan antara klienya dengan Minna Padi. Adapun berdasarkan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut, OJK telah mengeluarkan Pengumuman Nomor Peng-13/PM.1/2023 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Minna Padi Aset Manajemen.

"Bahwa pada pokoknya di dalam Pengumuman a quo, OJK menyatakan secara jelas Minna Padi telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehingga atas dasar itu OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Minna Padi," ujarnya. 

BACA JUGA:OJK Bakal Buka Lowongan Kerja 2024 untuk 2 Posisi, Cek Informasinya di Sini!

"Bahwa pada dasarnya Klien Kami mendukung pemberian sanksi yang dilakukan oleh OJK terhadap Minna Padi mengingat pelanggaran tersebut telah terbukti benar adanya. Namun kami menilai, sanksi yang diberikan kepada Minna Padi dan Para Anggotanya tersebut sama sekali tidak dapat membantu Klien kami sebagai korban," sambungnya. 

La Ode turut menimpali pernyataan Priyono bahwa benar sanksi yang diberikan oleh OJK kepada Minna Padi dan para anggotanya hanya sebatas sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan kepada negara. Namun tidak adanya sanksi pembayaran ganti rugi kepada korban. Padahal telah mengalami kerugian dan pembayaran ganti rugi oleh Minna Padi kepada kliennya.

"Bahwa meskipun adanya perintah dan pemberian tenggang waktu kepada Minna Padi untuk melakukan pembubaran dan/atau likuidasi, namun tidak ada konsekuensi apapun yang diterima oleh Minna Padi apabila terjadi keterlambatan pembubaran/likuidasinya," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: