14 Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Malut Mangkir Diperiksa KPK, Berdalih Mengira Panggilan Penipuan

14 Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Malut Mangkir Diperiksa KPK, Berdalih Mengira Panggilan Penipuan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjawab pertanyaan wartawan.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 saksi pada Selasa, 24 September 2024 terkait kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun sebanyak 14 Saksi di antaranya mangkir.

Dari 17 saksi yang dipanggil di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), hanya 3 orang yang hadir dan 14 lainnya tanpa konfirmasi.

Belasan saksi tersebut berdalih pemanggilan KPK ini dikira adalah penipuan.

BACA JUGA:Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Sementara, kata Tessa untuk tiga orang saksi yang hadir didalami soal aset milik AGK. 

Adapun tiga orang saksi itu adalah ajudan Gubernur Malut, seorang wiraswasta, dan mantan staff di BPKAD Provindsi Malut.

Lebih lanjut, Tessa mengimbau kepada para saksi yang dipanggil dalam kasus AGK ini membaca surat resmi yang dikirm KPK dan bisa menghubungi kontak yang tertera di dalam surat untuk memastikan kebenarannya.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim di Samarinda, Terkait Kasus Apa?

"Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat pemanggilan secara resmi untuk membaca surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut dimana di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang kelas, keterlibatannya atau dipanggil dalam perkara apa atau ada normor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK disitu," jelas Tessa.

"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor kPK apakah betul ini adalah surat pemanggilan KPK atau tidak," lanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: