Tuntut Keadilan, Irjen Karyoto Diminta Segera Tuntaskan Kasus Investasi Bodong yang Menjerat JJS
Advokat LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis meminta Polda Metro Jaya bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang yang di lakukan oleh Janto Junior Simkoputera atau JJS.-LQ Indonesia Law Firm-
JAKARTA, DISWAY.ID – Advokat LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis meminta Polda Metro Jaya bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang yang di lakukan oleh Janto Junior Simkoputera atau JJS.
Tak hanya itu, Ali berharap Kapolda Metro Jaya Jaya Irjen Karyoto memberikan atensi untuk memenjarakan Janto Junior jika tidak mengembalikan uang hasil penggelapan dana sebesar Rp52,3 miliar.
BACA JUGA:Penghargaan UOB Painting of the Year 2024 Jatuh Kepada: Muhammad Yakin!
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Penipuan Desak UOB Kay Hian Sekuritas Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
"Harapan kami uang kliennya kami Rp52,3 miliar sepenuhnya dikembalikan, kalau tidak kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk memenjarakan pelaku," kata Ali dikutip Jumat, 25 Oktober 2024.
Sebagaimana diketahui, uang puluhan miliar itu diduga digelapkan sejumlah tersangka salah satunya oknum pendeta JJS yang masih berstatus terlapor.
Untuk itu, Ali Amsar yang kepada dua belas kliennya dengan modus investasi bodong. Dalam menjalankan aksinya, Janto Junior yang berperan ganda sebagai Pendeta di gereja GBI CK7 memberikan iming-iming kepada para korbannya yang merupakan para jemaat gereja untuk melakukan investasi di salah satu Sekuritas bank.
Namun, uang tersebut diduga dialihkan untuk perusahaan PT Multi Visi Jakarta.
"Sejak awal Janto Junior tidak memiliki izin penghimpunan dana masyarakat, namun dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual Obligasi dan Investasi," jelas Ali.
Dalam menangani kasus ini Ali menjelaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki bukti yang cukup kuat, antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang ijin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan. Selain itu, bukti lainnya adalah surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.
Dengan bukti awal yang cukup kuat, kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga terlapor berakhir di penjara jika tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sisa uang par korban dari jemaat gereja GBI CK7.
BACA JUGA:UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Gelapkan Dana Nasabah, Kuasa Hukum Korban Beri Tanggapan
Atas dasar itu, LQ Indonesia Lawfirm juga sudah membuat laporan kepolisian terkait soal Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money Laundering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini bermula sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 di wilayah Puri Indah, Kembangan, Kota Jakarta Barat, prov. DKI Jakarta kepada pengurus PT. MULTI VISI JAKARTA, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/218/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 4 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: