Peran ZR Mantan Pejabat MA di Kasus Suap Ronald Tannur Diungkap Kejagung

Peran ZR Mantan Pejabat MA di Kasus Suap Ronald Tannur Diungkap Kejagung

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pemufakatan itu dilakukan diduga untuk menyuap hakim.

"Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Mantan Kabareskrim: Itu Jaksa Gak Baca Undang-undang

BACA JUGA:Pesan Netizen Pada Guru Buntut Kasus Tuntutan Supriyani: Kalau Bandel Silahkan, Nanti di Rumah Saya Tambahin!

Diungkapkannya, pihaknya kembali menetapkan pengacara Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Lisa sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.

"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani Bikin Susno Duadji Geram: Banyak Orang Tua Cengeng!

BACA JUGA:Israel Mulai Serang Iran, Beberapa Ledakan Terjadi di Taheran

ZR disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Sedangkan Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR sendiri merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Butuh Refreshing dari Kesibukan Kerja? Bisa Nikmati Sensasi One Stop Entertainment yang Satu Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads