Besok, Bareskrim Limpahkan Tersangka Razman Nasution untuk Tahap Dua di Kejari Jakut
Tersangka kasus pencemaran nama baik Razman Nasution akan Digelandang Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris-Hasyim Ashari-
BACA JUGA:Tuduhan Vadel Badjideh Hamili dan Menyuruh Lolly Aborsi Segera Dilaporkan Razman ke Kementerian PPA
Atas dugaan fitnah itu, Hotman juga mempolisikan Iqlima Kim. Kasus ini berjalan alot hingga setahun lamanya proses ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
Hotman membuat laporan tersebut karena merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.Razman dan Iqlima disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pe rubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: