Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
JAKARTA, DISWAY.ID -- Setelah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024, peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKB CPNS 2024 merupakan test berbasis computer assisted test (CAT) yang wajib diikuti peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi SKD.
Pada tahap ini, peserta akan diuji kemampuan teknis dan keahlian khusus sesuai dengan posisi yang dilamar.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 Kapan? Berikut Informasinya
BACA JUGA:Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Cek Bocoran Tanggalnya
Sebelum mengikuti SKB, peserta perlu memahami materi pokok yang tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024.
Dalam peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh pembina jabatan fungsional. Kemudian diintegrasikan ke bank soal pada sistem CAT BKN.
Sedangkan untuk jabatan pelaksana, disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.
Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024
Adapun materi pokok SKB CPNS 2024 mulai bisa diakses dan dilihat peserta dalam bentuk PDF melalui link berikut:
Dalam materi pokok SKB CPNS 2024, ada sebanyak 460 jabatan. Namun peserta hanya perlu fokus pada materi di jabatan yang dilamar agar lolos seleksi.
BACA JUGA:Link dan Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
Materi SKB non-CAT CPNS 2024
Perlu diketahui, setiap instansi pemerintah mengadakan SKB tambahan di luar test atau disebut SKB non-CAT CPNS 2024.
Adapun materinya antara lain:
- Psikotes Tes potensi akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA:14 Link Live Score SKD CPNS 2024 di Semua Lokasi Ujian se-Indonesia
Jadwal SKB CPNS 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: