Pengamat Ungkap Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ

Pengamat Ungkap Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ

Pengamat Ungkap Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat Gerakan Zakat dari Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono mengatakan, pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) selama ini telah merugikan banyak lembaga amil Zakat (LAZ) yang didirikan masyarakat.

Karenanya, dia mendukung usulan pembenahan tata kelola zakat Indonesia yang disampaikan oleh beberapa LAZ pada sidang pengujian UU Nomor 23 Tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Baznas RI dan BSI Luncurkan Green Zakat Framework

BACA JUGA:Ketua Dewan Penasihat WZWF Zainulbahar Noor Dorong Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Manajemen Zakat Secara Global

“Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 selama ini, yang secara resmi berlaku sejak tahun 2016, telah merugikan organisasi pengelola zakat (OPZ) bentukan masyarakat sipil, yaitu LAZ, setidaknya dalam empat perkara,” ujar Yusuf Kamis 7 November 2024.

Pertama, dia menuturkan, pemberlakuan UU No 23/2011 telah menyebabkan terjadinya diskriminasi antar sesama operator zakat nasional, di mana UU memberikan keistimewaan yang luar biasa kepada OPZ bentukan pemerintah, yaitu Baznas. 

Menurut dia, pembentukan Baznas di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota menjadi amanat UU tanpa persyaratan apapun (Pasal 5 dan 15). Pada saat yang sama, pendirian LAZ mendapat restriksi yang sangat ketat (Pasal 18).

BACA JUGA:Perkuat SDM, Kolaborasi Baznas RI dan UIN Jakarta Perkaya Literasi dan Keilmuan Zakat

BACA JUGA:Membaiknya Indeks Zakat Nasional (IZN) BAZNAS 2024: Momentum Peningkatan untuk Kesejahteraan dan Pemberdayaan

“Kedua, pelaksanaan UU Nomor 23/2011 juga telah menyebabkan terjadinya sentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di tangan pemerintah, yaitu Baznas (Pasal 5), dan mensubordinasikan serta memarginalisasikan LAZ di bawah Baznas yang statusnya sama-sama sebagai operator zakat nasional,” ucap Yusuf . 

Berdasarkan UU Nomor 23/2011, kata dia, keberadaan LAZ hanya sekedar membantu Baznas (Pasal 17). 

Sementara itu, pendiriannya mendapat restriksi yang sangat ketat dan bahkan berpotensi mematikan seperti ketentuan harus mendapat rekomendasi BAZNAS (Pasal 18 ayat (2) huruf c).

BACA JUGA:Baznas Salurkan Zakat Perusahaan PT Adev Natural Indonesia Senilai Rp 1.1 Miliar

BACA JUGA:PT Asuransi Ramayana Salurkan Zakat Perusahaan Melalui Baznas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads