bannerdiswayaward

Gubernur Kalsel Muncul H-1 Putusan Praperadilan, KPK Sebut Paman Birin Berupaya Gugurkan Anggapan Dirinya Kabur

Gubernur Kalsel Muncul H-1 Putusan Praperadilan, KPK Sebut Paman Birin Berupaya Gugurkan Anggapan Dirinya Kabur

KPK beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor saat memimpin apel pagi Senin, 11 November 2024 untuk mematahkan anggapan dirinya kabur dan memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya-Dok.kpk.go.id-

Adapun, pada Senin, 11 November 2024 Paman Birin muncul dan memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjar Baru.

Dalam foto yang beredar, ia terlihat mengenakan pakaian dinas lengkap bersalaman dengan sejumlah Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kalsel.

Diketahui, sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Oktober lalu, politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya. 

BACA JUGA:HKN 2024, Prabowo Diminta Tuntaskan Masalah Konsil Kesehatan Indonesia

BACA JUGA:Pengelolaan Aset Gedung Balai Sidang Jakarta JCC Ingin Dikelola Mandiri oleh GBK

Sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel. Paman Birin sebagai penerima fee 5 persen dalam proyeng tersebut

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads