KPAI Pertanyakan Korban Ivan Sugianto di Hukum Skorsing oleh Sekolah: Korban Akan Kami Dampingi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) pertanyakan korban Ivan Sugianto di hukum skorsing oleh sekolah.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) pertanyakan korban Ivan Sugianto di hukum skorsing oleh sekolah.
Aris Adi Leksono selaku Kluster Pemenuhan Hak Anak KPAI menyoroti perlindungan terhadap korban kasus perundungan oleh Ivan Sugiono.
"Korban harus diutamakan untuk mendapatkan keadilan, pendampingan secara psikis, pemulihan dari dampak trauma yang dialami," kata Aris kepada Disway.Id pada Kamis 14 November 2024.
BACA JUGA:Turun di Stasiun UI Makin Nyaman, Bakal Disulap Jadi Lebih Modern
Seperti yang diketahui, korban merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang dipaksa meminta maaf dengan berlutut dan menggonggong di depan anak Ivan.
Peristiwa ini pun menyisakan trauma bagi korban sehingga diperlukannya pendampingan psikologis untuk pemulihan.
"Salah satu anak ini trauma terkait hal ini. Kita berupaya melakukan pendampingan, termasuk kita terus berkomunikasi dengan sekolah, supaya anak ini kejiwaannya mulai baik," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, dikutip 14 November 2024.
BACA JUGA:Turun di Stasiun UI Makin Nyaman, Bakal Disulap Jadi Lebih Modern
Di samping itu, Aris juga mempertanyakan terkait skorsing yang didapatkan korban usai terjadi peristiwa ini.
"Terkait skorsing masih harus didalami sebabnya apa, dan tujuannya untuk apa," lanjut Aris.
Terlebih dengan peristiwa yang terjadi di sekolah, ia menekankan perlunya penguatan sistem hubungan antara sekolah dan orang tua.
"Dari peristiwa ini, menunjukkan perlu penguatan sistem hubungan antara sekolah dan orang tua, agar tercipta kerja sama untuk mendukung keberhasilan pendidikan anak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: