Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu-Kemendagri-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, untuk menjalankan tugas gubernur.
Penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas (Plt.), setelah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu 23 November 2024.
BACA JUGA:Eks Penyidik Apresiasi soal OTT Gubernur Bengkulu, Minta KPK Pantau Calon Petahana di Daerah Lain
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pakai Seragam Polantas saat Jalani Pemeriksaan, KPK: Antisipasi Simpatisan
Hal tersebut disampaikan Tito, melalui keterangan resmi, Senin 25 November 2024.
"Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi Plt. gubernur," kata Tito.
Tito menyatakan, penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt. Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tidak Dilakukan Secara Tiba-tiba
BACA JUGA:OTT Rohidin Mersyah, KPK Temukan Percakapan WA Minta Uang Terkait Pemenangan Gubernur Bengkulu
Sedangkan terkait status pencalonan Rohidin di Pilkada Serentak 2024, Tito mengatakan bahwa ihwal tersebut merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Nah itu urusannya KPU dan Bawaslu," kata Tito.
Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024.
KPK menyebutkan, Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali.
BACA JUGA:Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: