Alur dan Tata Cara Nyoblos Pilkada Serentak 2024 Hari Ini, Awas Jangan Salah
Ilustrasi Pilkada 2024.---Info Pemilu KPU
JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut tata cara nyoblos Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Indonesia terbaru hari ini, Rabu 27 November 2024.
Tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024 harus jelas dengan mengikuti semua aturan yang berlaku.
Pilkada 2024 memilih kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Pilkada 2024 diadakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, sebelum mencoblos yuk simak pembahasan berikut ini.
Prosedur untuk melakukan pemilihan menggunakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 sangat penting untuk dipahami oleh setiap pemilih.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keabsahan dari proses pemilihan tersebut.
Berikut adalah tata cara yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 pasal 14.
1. Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara. Hal ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dan keabsahan suara setiap pemilih.
Dengan demikian, pemilih dapat bebas dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dari pihak mana pun.
BACA JUGA:35 Daftar Promo Pilkada 2024 Terbaru, Ada Tempat Wisata hingga Makanan dan Minuman
2. Sebelum mencoblos surat suara, pemilih wajib memastikan bahwa surat suara yang diterimanya sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tanda tangan tersebut merupakan bukti dari keabsahan surat suara yang diberikan kepada pemilih.
3. Selanjutnya, proses pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat yang telah disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: