Kakek 72 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Kriminalisasi, Hakim PN Sugih Diminta Utamakan Nilai Keadilan

Kakek 72 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Kriminalisasi, Hakim PN Sugih Diminta Utamakan Nilai Keadilan

Dugaan Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia berumur 72 di Lampung Tengah sudah memasuki Persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih-LQ Indonesia Law Firm-

LAMPUNG, DISWAY.ID - Dugaan Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia berumur 72 di Lampung Tengah sudah memasuki Persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Said Aqil: Kakek Anies Baswedan Pahlawan Nasional, Dia yang Keliling Palestina-Mesir

BACA JUGA:Nasib Nahas Guru Honorer Supriyani dan Rekan Sejahwat, Dikriminalisasi Hingga Mata Buta!

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasehat hukum dari terdakwa dalam keterangannya di Media menyatakan, "Saya heran dan kaget melihat penegakan hukum yang diduga digunakan untuk mengkriminalisasi seorang kakek berumur 72 tahun, masak iya sih barang sendiri dijual bisa dipidanakan, JPU nuntut 1 tahun 6 bulan tapi waktu ditanya mana bukti sumber pembelian genset mereka mengelak, saya kehilangan kata kata melihat perkara ini," ujarnya, Kamis 28 November 2024. 

Alvin Lim juga menambahkan jika sejak awal perkara ini dinaikkan ke penyidikan sudah terkesan dipaksakan.

"Penyidik di Polres Lampung Tengah tidak bisa bedakan mana Badan Hukum dan mana Badan Usaha, subjek hukum saja belum jelas tapi sudah naik sidik dan lebih parah bisa disidangkan sehingga kuat dugaan saya ini diorder," tambahnya. 

Ajukan pledoi

Senada dengan hal itu, Nathaniel Hutagaol menambahkan, "Sampai pledoi ini kami ajukan belum ada bukti bukti yang menyatakan genset yang dijual terdakwa milik pabrik Tri Karya Manunggal. Saksi korban saja mengakui tidak ikut membeli genset dan tidak ikut patungan membeli genset tersebut, yang lebih parahnya lagi sampai sekarang sumber dana pembelian genset tersebut belum bisa di buktikan oleh Penyidik maupun JPU," ujarnya. 

BACA JUGA:Replik Dugaan Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Terdakwa

BACA JUGA:Kembalikan Barang Penumpang yang Tertinggal Hingga Bantu Lansia, Driver Bluebird Jadi Pengemudi Teladan

Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum MS, Tua Parningotan Ambarita.

Tua menyatakan bahwa sampai persidangan digelar tak ada upaya audit untuk mengecek bukti pengeluaran untuk pembelian genset.

"Sampai hari ini audit keuangan pabrik tri karya manunggal juga tidak pernah dilakukan, harus dibuktikan dulu melalui audit ada tidak pengeluaran uang pabrik membeli genset tersebut, kita harus fair dong jangan dibuatlah penegakan hukum ini untuk hal hal yg tercelah, apalagi jelas pengakuan saksi korban mereka sudah banyak untung," ungkapnya. 

Tua Ambarita juga menambahkan, "Harusnya penyidik sebelumnya sudah  melakukan audit dong terhadap keuangan Pabrik Tri Karya Manunggal, baik dari pemasukan, penjualan hingga pengeluaran, jangan dibuat mainan lah nasib orang. Parahnya bisa P21 dari Kejaksaan, dinyatakan lengkap," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads