Prabowo Yakin Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Mampu Perbaiki Daya Beli
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%.--BPMI Setpres RI
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%.
Ia menyampaikan komitmen untuk terus berupaya memperbaiki kesejahteraan para buruh di Indonesia.
Hal itu disampaikan Prabowo pada konferensi pers usai melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024 sore.
BACA JUGA:Prabowo Naikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tutur Prabowo.
Hal itu sejalan dengan pengumuman yang disampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Nasional tahun 2025 sebesar 6,5%.
BACA JUGA:Buruh Bekasi Minta Upah 2025 Naik Jadi Rp5,8 Juta: Ini Sudah Realistis!
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa kesejahteraan buruh sangat penting untuk diperhatikan agar bisa meningkatkan taraf hidup layak dan meningkatkan daya beli pekerja.
BACA JUGA:Sekda Kota Bekasi Masih Godok Kenaikan Upah Buruh 2025
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” jelas Prabowo.
Di kesempatan yang sama, Prabowo turut menegaskan bahwa bantuan-bantuan lainnya seperti bansos dan tunjangan sosial seperti PKH akan terus diupayakan menyasar mereka yang membutuhkan.
BACA JUGA:Patuhi Putusan MK, Dasco Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
“Kalau ini semua dengan bantuan-bantuan bansos dan tunjangan sosial lainnya termasuk PKH dan bantuan-bantuan lainnya saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya kelompok buruh, saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini, tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang,” kata Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: