Ada Paket Mencurigakan di Dalam Kandang Burung, Ternyata Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Pesan Sabu

Ada Paket Mencurigakan di Dalam Kandang Burung, Ternyata Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Pesan Sabu

Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dipesan warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang di dalam kandang burung-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut dipesan pelaku bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk (27) dari dalam Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.

BACA JUGA:Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor

BACA JUGA:Melihat Coblosan Pilkada 2024 di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

"Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip Sabtu, 29 November 2024.

Zain menjelaskan, kasus terungkap pada Sabtu malam, 23 November 2024. Saat itu, polisi mendapatkan laporan dari petugas Lapas karena ada paket mencurigakan dalam kandang burung.

Saat dicek, paket tersebut berisikan sabu seberat 130,85 gram.

"Adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," tuturnya.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram," sambung Zain.

BACA JUGA:Bawaslu RI Pastikan Pemenuhan Hak Pilih Warga Binaan di Lapas Paledang Kota Bogor

BACA JUGA:Imbas Dukung Ridwan-Suswono di Pilgub Jakarta, Megawati Pecat Effendi Simbolon dari Kader PDIP!

Setelah dilakukan pendalaman, paket tersebut ternyata dipesan oleh Buluk yang merupakan warga binaan Lapas. Barang tersebut dipesan Buluk dari seseorang bernama Coki (DPO).

"Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya.

Saat ini, barang bukti sabu dan ponsel yang digunakan Buluk untuk bertransaksi sudah diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads